Perpres Ojol Batasi Potongan 8 Persen, Driver Masih Hadapi Kenyataan Ini

0 Shares

Regulasi tersebut mencakup kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, sistem elektronik, serta pengawasan terhadap perusahaan penyedia platform digital.

Pemerintah menargetkan seluruh aturan turunan selesai diterbitkan paling lambat 31 Desember 2026.

Selain itu, pemerintah merencanakan pembentukan satuan tugas lintas kementerian yang akan dipimpin Kementerian UMKM untuk mengawasi pelaksanaan aturan.

Bagi pengemudi ojol, kepastian penerapan menjadi hal yang tak kalah penting dari penurunan potongan.

Mereka masih menunggu kejelasan mengenai layanan yang tercakup dan konsistensi pelaksanaan kebijakan agar manfaatnya benar-benar terasa dalam pendapatan sehari-hari.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push(["_mgc.load"])})(window,"_mgq");

Berita Lainnya

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU