Perjanjian Bersama Pos Indonesia Nggak Beres, Pekerja Mitra Bakal Aksi dan Mogok Kerja

1 Shares

Selanjutnya, Abdul Gofur menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal rencana aksi unjuk rasa dan mogok kerja mitra kerja PT POS Indonesia yang akan dilakukan sejak pekan depan sampai satu minggu penuh. Hal ini dilakukan karena pelaksanaan Perjanjian Bersama belum juga terealisasi.

“FSP ASPEK Indonesia bersama SPMPI akan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja secara nasional,” tegas Gofur.

Untuk rencana rangkaian aksi unjuk rasa akan dimulai pada hari Senin, 12 Oktober 2026 dengan titik konsentrasi ada di Gedung Danantara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Untuk aksi berikutnya pada hari Selasa, 13 Oktober 2026, massa aksi dari FSP ASPEK Indonesia dan Serikat Pekerja Mitra Pos Indonesia (SPMPI) akan menggeruduk kantor PT Pos Indonesia. Lantas untuk hari Rabu–Minggu, 14–18 Oktober 2026, massa juga akan mogok kerja yang akan dilaksanakan oleh pekerja Mitra Pos Indonesia di berbagai daerah di Indonesia.

“Dalam aksi tersebut, terdapat tiga tuntutan utama,” jelas Gofur.

Tuntutan pertama yang akan disampaikan kepada Danantara dan PT Pos Indonesia yakni menghentikan sistem kerja kemitraan dan melaksanakan perubahan menjadi hubungan kerja melalui mekanisme alih daya/outsourcing sesuai Perjanjian Bersama yang telah disepakati.

Kedua, menghentikan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang berusia 35 tahun dan mempekerjakan kembali pekerja yang terdampak. Dan yang ketiga, menolak kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU) dan memastikan pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial melalui segmen Penerima Upah (PPU) sesuai ketentuan yang berlaku.

FSP ASPEK: Jangan Jadikan Kesepakatan Hanya Sebagai Dokumen

Lebih lanjut, Abdul Gofur juga menegaskan bahwa perusahaan milik negara semestinya menjadi contoh dalam menjalankan tata kelola perusahaan dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

“PT Pos Indonesia adalah perusahaan milik negara. Karena itu, kami berharap PT Pos Indonesia justru menjadi teladan dalam memastikan hubungan kerja yang adil, layak dan sesuai regulasi, bukan membiarkan pekerja berada dalam ketidakpastian,” tuturnya.

Menurut Abdul Gofur, Perjanjian Bersama yang telah ditandatangani tidak boleh berhenti sebagai dokumen kesepakatan. Apalagi bagi FSP ASPEK Indonesia, persoalan ini pada akhirnya kembali kepada satu pertanyaan sederhana. Jika seseorang bekerja setiap hari untuk perusahaan, menjalankan target, menerima perintah dan berada dalam sistem operasional perusahaan, apakah negara dan perusahaan akan membiarkan orang tersebut terus bekerja tanpa kepastian status dan perlindungan yang layak?

“Kesepakatan yang sudah ditandatangani harus dihormati dan dilaksanakan. Jangan sampai pekerja diminta bersabar tanpa batas, sementara kehidupan mereka terus berjalan dan kebutuhan keluarga mereka tidak bisa menunggu,” lanjutnya.

Ia menambahkan, FSP ASPEK Indonesia telah memberikan waktu yang cukup bagi PT Pos Indonesia untuk melaksanakan kesepakatan tersebut. Lantas, Gofur juga memastikan bahwa FSP ASPEK Indonesia bersama SPMPI akan terus mengawal perjuangan ini sampai ada kepastian dan keadilan bagi pekerja Mitra Pos Indonesia.

1 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU