BANYUWANGI, HOLOPIS.COM – Pemeran pria video “Yank Uwes Yank” resmi jadi tersangka. Polisi kini memburu penyebar video yang membuat Banyuwangi geger dan viral di media sosial.
Kasus video asusila “Yank Uwes Yank” yang melibatkan dua pelajar di Banyuwangi, Jawa Timur, terus bergulir.
Meski pihak keluarga dari kedua belah pihak telah menyepakati jalan damai, Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa proses hukum formal tetap berjalan.
Bahkan, pemeran pria dalam video tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan anak terhadap anak.
Karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara, penyidik tidak dapat menghentikan kasus ini melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
“Karena ancamannya lebih dari 5 tahun, tidak bisa dilakukan proses restorative justice,” kata Kompol Lanang Teguh Pambudi.
Pemeran pria yang berstatus sebagai pelajar tersebut diketahui telah ditahan oleh aparat kepolisian sejak 1 Agustus 2026.
Pihak keluarga tersangka sebelumnya juga dilaporkan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban maupun kepada masyarakat luas atas kegaduhan yang terjadi.
Sebelumnya, mediasi antara kedua keluarga sempat digelar pada 3 Agustus 2026.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan demi menata masa depan anak-anak mereka.
Meski demikian, ketentuan hukum terkait perlindungan anak tetap mewajibkan polisi melanjutkan penyidikan hingga ke meja hijau.
Selain proses hukum, pendampingan psikologis turut menjadi fokus perhatian utama mengingat tingginya tekanan publik terhadap para pelajar yang terlibat.



