HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Layanan ini tersedia pada Rabu, 11 Maret 2026, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di sejumlah titik strategis di wilayah Jakarta. Kehadiran SIM Keliling ini bertujuan memudahkan warga dalam mengurus administrasi perpanjangan SIM secara cepat dan praktis.
Program pelayanan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mengurangi antrean panjang di kantor pelayanan SIM.
Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Berikut lima titik layanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya yang beroperasi pada 11 Maret 2026:
- Lobby depan Mall Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Km 25, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.
- Lobby Utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
- Area Parkir Samping Universitas Trilogi, Jalan Duren Tiga Timur, Pancoran, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
- Lobby Selatan Mall Ciputra, Jalan Letjen S. Parman, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
- Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini harus membawa SIM lama yang masih berlaku serta KTP asli dan fotokopi. Selain itu, pemohon juga perlu mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi sebagai syarat administrasi.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku sudah lewat, pemohon harus membuat SIM baru melalui kantor Satpas.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang SIM tanpa harus meluangkan waktu lama untuk mengantre di kantor pelayanan resmi.




