Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung.
Kemudian, seorang perantara pihak Summarecon bernama Yaser Alfarisi (YA) menjalin komunikasi dengan Erwin yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid. Erwin dalam komunikasi itu menyebut Sontang tidak akan mau menurut untuk membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut, kecuali dapat arahan dari atasannya.
Yaser dan perantara Summarecon lainnya, Rizal Pahlevi kemudian mendekati Erwin agar dibantu berkomunikasi dengan Sontang untuk membuka blokir pemecahan HGB tersebut. Dari komunikasi itu, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp 2 miliar.
Dari permintaan itu, Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp 1,5 miliar dengan alasan masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut. Lalu, Adrianto menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Erwin kemudian menyerahkan sebagian dari uang tersebut, yaitu senilai Rp 200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Penerimaan Lainnya
Selain dugaan penerimaan atas pengurusan HGB Summarecon, para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lainnya atau gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya. Di antaranya, terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (PT BPA).
Diduga PT BPA melakukan pemberian ‘uang pengurusan’ kepada Erwin sejumlah Rp 2,1 miliar. Dari jumlah tersebut, Erwin menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan Lampri bersama-sama Arif Sugiyanto sejumlah Rp 8 miliar. Uang itu ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri.
Dari hasil penyelidikan, juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugiyanto. Selain itu juga diduga terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan.
KPK juga menduga Arif Sugiyanto berperan sebagai pengepul uang dari Erwin ataupun Muhammad Fakhry selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid. Diduga pengumpulan uang itu terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.
Uang-uang tersebut, kemudian diberikan Fahd El Fouz yang juga diduga orang kepercayaan Nusron Wahid. Fahd juga sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Arif Sugiyanto.
KPK memastikan akan terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut. Pun termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan.
Atas perbuatannya, Adrianto Pitojo Adhi bersama-sama dengan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidanajo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang UndangHukum Pidana.




