Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan, layanan ini hanya melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, bukan untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor. Pemohon wajib membawa dokumen asli seperti KTP dan STNK.
Dengan layanan ini, warga diharapkan lebih mudah mengurus kewajiban pajak tanpa perlu antre panjang di kantor Samsat.
Pemerintah juga berharap layanan keliling dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, yang nantinya kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan daerah.



