Kondisi tersebut disebut menjadi alasan dirinya memilih melakukan siaran langsung dengan konten yang kemudian membuatnya berhadapan dengan hukum.
Kini, IP telah ditahan di Mapolda Sumut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 serta Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus ini menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana fitur live streaming dan gift di media sosial dapat digunakan untuk menghasilkan uang, tetapi juga bisa berujung pada persoalan hukum apabila konten yang disiarkan masuk kategori yang dilarang peraturan perundang-undangan.



