Penonton disebut memberikan gift atau hadiah virtual sebagai bentuk dukungan sekaligus meminta tersangka melakukan tantangan tertentu.
Sistem tersebut kemudian berkembang menjadi challenge.
Polisi menyebut IP menerima tantangan setelah jumlah koin yang diperoleh dari gift penonton mencapai angka tertentu.
“Setelah akun TikTok mencapai 4K atau 4.000 koin, maka IP menerima tantangan untuk melakukan konten pornografi atau perbuatan yang masuk kategori pornografi,” kata Bayu.
Dengan demikian, istilah “link video viral” yang ramai dicari merujuk pada informasi mengenai rekaman atau siaran yang disebut beredar di tengah masyarakat.
Dalam keterangan yang disampaikan polisi, tidak terdapat link video resmi yang dibagikan kepada publik.
Polisi juga mengungkap bahwa akun TikTok yang digunakan IP sebelumnya pernah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Meski begitu, akun tersebut kembali digunakan pada 2026 untuk melakukan siaran langsung yang diduga bermuatan pornografi.
Aktivitas live streaming itu disebut dilakukan secara rutin.
Polisi menyebut jadwal siaran berlangsung dua kali dalam sehari, yakni pagi serta malam hingga dini hari.
Dari aktivitas tersebut, IP mengaku memperoleh uang sekitar Rp300 ribu.
Kepada polisi, tersangka menyampaikan alasan ekonomi sebagai latar belakang perbuatannya.
IP diketahui telah bercerai dari suaminya dan harus menghidupi tiga anak.



