MK juga menyoroti dokumen yang muncul dalam persidangan, termasuk certificate of attendance, catatan akademik dan dokumen lainnya.
Menurut Mahkamah, dokumen tersebut menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Meski demikian, MK tidak menerima permohonan para pemohon karena mereka dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Dalam amar putusan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Putusan tersebut juga menjadi catatan bagi penyelenggaraan pemilu ke depan.
MK menilai penerapan asas praduga keabsahan dalam pemeriksaan dokumen pencalonan perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.
Prinsip tersebut diperlukan untuk menjaga validitas, akurasi dan kebenaran data yang digunakan dalam proses pencalonan.
KPU menyatakan seluruh pertimbangan tersebut akan dihormati dan menjadi bagian dari evaluasi untuk memperbaiki penyelenggaraan pemilu berikutnya.



