KPA: Pengesahan RUU Reforma Agraria Mendesak, Negara Tak Bisa Terus Bekerja dari Rapat ke Rapat

0 Shares

“Bank Tanah tidak boleh masuk ke kampung-kampung yang sudah ada, mematok desa-desa, kemudian menjadikan tanah tersebut sebagai HPL seolah-olah tidak ada rakyat di atasnya,” tegas Dewi.

Pemulihan Hak Rakyat hingga Perlindungan Petani Muda

KPA turut mendorong agar restitusi atau pemulihan hak menjadi bagian penting dalam RUU Reforma Agraria. Negara dinilai tidak cukup hanya membagikan tanah baru, tetapi juga harus mengembalikan hak masyarakat yang hilang akibat kebijakan negara.

“Kami ingin memastikan bahwa restitusi tanah dalam RUU ini benar-benar berarti pemulihan hak. Jangan sampai restitusi hanya menjadi istilah hukum tanpa kemampuan untuk mengembalikan hak rakyat yang dirampas atau hilang akibat kebijakan negara,” kata Dewi.

KPA juga meminta masyarakat adat, perempuan dan pemuda pedesaan secara tegas ditempatkan sebagai subjek Reforma Agraria, terutama di tengah krisis regenerasi petani.

“Kalau kita mengaku sebagai negara agraris, maka anak-anak muda di desa harus punya masa depan di sektor pertanian rakyat. Perempuan pedesaan juga harus diakui sebagai subjek reforma agraria, bukan hanya penerima manfaat,” ujarnya.

KPA menegaskan RUU Reforma Agraria harus selaras dengan UUPA 1960, Pasal 33 UUD 1945 dan TAP MPR IX/2001, tidak menggantikan UUPA, serta tidak direduksi menjadi sertifikasi tanah atau mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan biasa.

KPA juga meminta konsep land amnesty dikaji ulang dan menolak pengadilan pertanahan dimasukkan sebagai bagian dari RUU Reforma Agraria.

“Reforma agraria harus menjadi jalan keluar dari ketimpangan, konflik, kemiskinan, dan krisis pangan. Tujuannya bukan sekadar membagi tanah, tetapi memastikan tanah dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tegas Dewi.

KPA telah menyerahkan revisi keempat RUU Reforma Agraria beserta Naskah Akademik lebih dari 100 halaman kepada Baleg DPR RI sebagai masukan resmi.

Dewi berharap pembahasan RUU tidak kembali berlarut-larut dan tetap mempertahankan mandat utamanya untuk menyelesaikan konflik, memulihkan hak serta mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah.

“Puluhan tahun petani, nelayan, masyarakat adat dan organisasi rakyat menunggu penyelesaian konflik dan pemulihan hak mereka. Hari ini mereka menyaksikan apakah DPR RI bisa menjadi jawaban bagi penantian itu. Karena itu, kami berharap RUU Reforma Agraria tidak lagi diperlambat, tidak dikerdilkan, dan tidak kehilangan mandatnya. Rakyat membutuhkan reforma agraria yang nyata,” pungkas Dewi Kartika.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Redaktur
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris, Redaktur
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU