Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam RUU Perampasan Aset.
Jenis tindak pidana tersebut mencakup perkara korupsi hingga tindak pidana perdagangan orang.
Besarnya cakupan tersebut membuat pembahasan RUU menjadi perhatian.
Apalagi, aturan mengenai perampasan aset nantinya dapat bersinggungan dengan kepemilikan harta seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana.
Habiburokhman juga mengakui muncul kekhawatiran di masyarakat bahwa perampasan aset bisa saja berdampak kepada warga yang bukan pejabat.
Namun, ia menegaskan Indonesia menerapkan asas persamaan di muka hukum bagi seluruh warga negara.
Di sisi lain, DPR sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut bahkan dituangkan dalam pernyataan yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), termasuk Supriyono alias Mas Botok.
Dalam komitmen itu, pimpinan DPR disebut siap mengundurkan diri apabila target pengesahan RUU Perampasan Aset sampai batas waktu tersebut tidak terpenuhi.
Dengan target yang tinggal beberapa bulan lagi, perhatian publik kini bukan hanya tertuju pada kapan RUU tersebut disahkan.
Pertanyaan lainnya adalah kapan draf lengkapnya bisa dibuka dan masyarakat dapat ikut mencermati isi aturan yang akan mengatur perampasan aset tersebut.
Untuk sementara, DPR masih menahan draf dari publik dengan alasan proses internal belum tuntas.
Publik pun masih harus menunggu sampai tahapan Timus dan Timsin selesai sebelum dokumen tersebut dibuka.



