JAKARTA — Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie menyatakan mendukung wacana penerapan tuntutan pidana mati terhadap pelaku korupsi. Menurutnya, tuntutan tersebut dapat memberikan efek jera yang kuat meskipun ketentuan pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini memiliki mekanisme masa percobaan.
“Mengenai wacana tuntutan pidana mati untuk koruptor, saya sangat setuju,” kata Jimly dalam keterangannya yang ia unggah di akun X pribadinya @JimlyAs, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (1/9/2026).
Jimly menjelaskan, KUHP telah mengatur pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Dengan ketentuan tersebut, ia menilai secara de facto eksekusi pidana mati tidak lagi menjadi konsekuensi yang langsung dijalankan.
Meski demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun berpandangan, bahwa tuntutan pidana mati tetap memiliki arti penting dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
“Meskipun di KUHP sudah diatur pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun sehingga secara de facto tidak akan ada lagi eksekusi mati, namun tuntutan pidana mati akan timbulkan efek jera yang efektif,” ujarnya.
Mengenai wacana tuntutan pidana mati utk koruptor, saya sangat setuju. Meskipun di KUHP sdh diatur pidana mati dg masa percobaan 10 tahun sehingga secara de facto tdk akan ada lagi eksekusi mati, namun tuntutan pidana mati akan akan timbulkan efek jera yg efektif.
— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) September 1, 2026
Pernyataan Jimly tersebut disampaikan di tengah kembali mengemukanya wacana penggunaan pidana mati dalam penanganan perkara korupsi. Ia menilai aspek efek jera menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pidana mati tetap dikenal sebagai salah satu jenis pidana, namun penerapannya memiliki ketentuan dan mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam KUHP.




