Jimly Asshiddiqie Dukung Hukuman Mati bagi Koruptor: Efek Jera Dinilai Efektif

0 Shares

JAKARTA — Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie menyatakan mendukung wacana penerapan tuntutan pidana mati terhadap pelaku korupsi. Menurutnya, tuntutan tersebut dapat memberikan efek jera yang kuat meskipun ketentuan pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini memiliki mekanisme masa percobaan.

“Mengenai wacana tuntutan pidana mati untuk koruptor, saya sangat setuju,” kata Jimly dalam keterangannya yang ia unggah di akun X pribadinya @JimlyAs, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (1/9/2026).

Jimly menjelaskan, KUHP telah mengatur pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Dengan ketentuan tersebut, ia menilai secara de facto eksekusi pidana mati tidak lagi menjadi konsekuensi yang langsung dijalankan.

Meski demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun berpandangan, bahwa tuntutan pidana mati tetap memiliki arti penting dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

“Meskipun di KUHP sudah diatur pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun sehingga secara de facto tidak akan ada lagi eksekusi mati, namun tuntutan pidana mati akan timbulkan efek jera yang efektif,” ujarnya.

Pernyataan Jimly tersebut disampaikan di tengah kembali mengemukanya wacana penggunaan pidana mati dalam penanganan perkara korupsi. Ia menilai aspek efek jera menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pidana mati tetap dikenal sebagai salah satu jenis pidana, namun penerapannya memiliki ketentuan dan mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam KUHP.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU