7. Scan Kartu Keterangan Sehat
8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian (SKCK)
9. Scan Surat bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat atau Kepolisian/BNN)
10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing (jika diperlukan)
Jangan Ketinggalan! PPG Guru 2025 Hanya Butuh 37.244 Guru
Tim Penulis & Editor
Maria Hermina, Darin Brenda Iskarina
Terpopuler
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8



