Kembalinya Indra Kenz ke penjara tidak terlepas dari polemik fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Sebelumnya, Indra memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, tetapi keputusan itu kemudian menjadi perhatian setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di lapas tersebut.
Temuan pada 23 September 2026 itu mendorong pemeriksaan lebih lanjut oleh Kemenimipas.
Hasil investigasi internal Inspektorat Jenderal Kemenimipas menemukan dugaan pelanggaran di Lapas Cibinong. Indra juga disebut menikmati fasilitas di klaster mewah yang kini telah dirobohkan.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, kemudian merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat Indra kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Rekomendasi tersebut menjadi tindak lanjut atas hasil pemeriksaan terkait temuan fasilitas khusus di dalam lapas.
Setelah melalui proses penanganan, keputusan pembebasan bersyarat Indra akhirnya dicabut dan dilaksanakan pada 8 Oktober 2026.
Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang.
Sebelum memperoleh pembebasan bersyarat, ia telah menjalani sekitar lima tahun masa hukuman.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra tidak sepenuhnya bebas dari pengawasan.
Ia masih memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan pemasyarakatan, termasuk melapor kepada Bapas Bogor satu kali setiap bulan.
Namun, setelah keputusan pembebasan bersyarat dicabut, Indra harus kembali menjalani pidana di dalam lapas.
Penempatannya di Lapas Kelas I Tangerang menandai perubahan status tersebut.



