Nusron menyebut terdapat tahapan penting yang seharusnya dilakukan sebelum laut bisa dimanfaatkan, mulai dari persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, izin reklamasi, pelaksanaan reklamasi, pengawasan, hingga pengajuan HPL.
“Belum ada penetapan rencana reklamasi, belum PKKPRL, belum persetujuan lingkungan dan sebagainya, sudah ada penetapan lahan. Ini berarti melanggar prosedur karena delapan tahapan dilompati,” kata Nusron.
Polemik ini kembali menyoroti tata kelola ruang laut di Indonesia.
Berbeda dengan tanah di daratan, pemanfaatan wilayah laut memiliki aturan khusus yang mengatur aspek lingkungan, tata ruang, hingga keberlanjutan ekosistem.
KKP menegaskan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Pemerintah tidak ingin ada praktik penguasaan kawasan laut tanpa dasar hukum yang jelas.
Saat ini, pemerintah masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan proses perizinan yang berkaitan dengan kawasan laut di Batam.
Jika ditemukan pelanggaran, langkah penertiban akan dilakukan sesuai aturan.
Kasus ini menjadi perhatian karena Batam merupakan kawasan strategis yang memiliki aktivitas ekonomi tinggi, mulai dari industri, pelabuhan, hingga investasi maritim.
Pemerintah pun memastikan pengelolaan laut harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh berjalan tanpa pengawasan.



