HOLOPIS.COM, JAKARTA – Warga Jakarta yang masa berlaku SIM-nya hampir habis bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya pada Sabtu (29/8/2026). Layanan ini tersedia di lima titik Jakarta dan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Jadi, tidak perlu buru-buru mencari kantor Satpas jika SIM A atau SIM C masih aktif. Tinggal pilih lokasi yang paling dekat, siapkan dokumen, lalu datang sesuai jam pelayanan.
Lima Lokasi SIM Keliling
Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersedia di lima wilayah Jakarta, yaitu:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan dibuka pukul 08.00-12.00 WIB.
Karena waktu pelayanan relatif singkat, pemohon sebaiknya datang lebih awal agar memiliki waktu cukup untuk mengikuti seluruh proses perpanjangan.
Jangan Lupa Bawa Dokumen
Sebelum berangkat, pastikan seluruh persyaratan sudah disiapkan.
Dokumen yang perlu dibawa meliputi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama
- SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Kelengkapan dokumen penting agar proses perpanjangan tidak terhambat saat berada di lokasi.
Hanya SIM A dan SIM C
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Artinya, jika masa berlaku SIM sudah terlanjur habis, pemilik SIM tidak bisa memperpanjangnya melalui layanan SIM Keliling.
Pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan kepolisian.
Jadi, jangan menunggu sampai hari terakhir masa berlaku SIM.
Berapa Biayanya?
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarifnya adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut merupakan biaya penerbitan perpanjangan SIM berdasarkan ketentuan PNBP.
Pemohon juga perlu memperhatikan kemungkinan adanya biaya lain yang berkaitan dengan persyaratan seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Untuk pemegang SIM B, perpanjangan masa berlaku tidak dapat dilakukan di gerai SIM Keliling.
Pemilik SIM B harus melakukan perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Hal ini berkaitan dengan peruntukan SIM B yang digunakan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Karena itu, sebelum berangkat, pastikan jenis SIM yang akan diperpanjang sesuai dengan layanan yang tersedia.




