HOLOPIS.COM, JAKARTA — Pihak kepolisisan menduga ada upaya pengrusakan dengan sengaja kamera pengawas atau CCTV untuk menghambat proses penyidikan.
Hal itu bermaksud untuk menghilangkan petunjuk yang dapat membantu mengungkap aksi kerusuhan di sekitar Gedung DPR MPR RI pada 27 Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan bahwa saat ini polisi telah menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam perusakan CCTV. Para pelaku kini masih menjalani proses penyidikan.
“Terkait dengan pengrusakan CCTV kami sudah melakukan penangkapan terhadap para pelakunya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” kata Iman pada Rabu (2/9).
Menurut Iman, hasil pendalaman sementara menunjukkan para pelaku yang mengetahui banyak ruas jalan dan lokasi di Jakarta dilengkapi dengan CCTV. Pengetahuan tersebut diduga menjadi alasan mereka merusak kamera pengawas untuk menghambat polisi memperoleh petunjuk dalam proses penyidikan.
“Yang pertama terkait dengan pengrusakan CCTV kenapa dirusak, motifnya apa, hasil pendalaman sementara mereka memahami dan mengetahui bahwa jalanan di Jakarta atau tempat-tempat di Jakarta cukup banyak tersebar CCTV atau kamera pemantau sehingga mereka berupaya untuk menghambat proses pengungkapan dalam proses penyidikan terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut,” jelasnya.
Iman mengatakan perusakan CCTV diduga dilakukan untuk menghilangkan petunjuk maupun barang bukti yang dapat digunakan penyidik untuk mengungkap perbuatan melawan hukum dalam kerusuhan tersebut.
“Mereka mencoba merusak atau menghilangkan petunjuk-petunjuk ataupun barang bukti yang bisa kami peroleh,” ujarnya.
Iman juga menegaskan bahwa polisi telah membedakan bahwa massa yang mengikuti aksi penyampaian pendapat berbeda dengan kelompok yang melakukan kerusuhan. Menurutnya, aksi penyampaian aspirasi telah selesai sebelum kelompok yang disebutkan tadi sebagai perusuh datang dan melakukan pengrusakan.
“Kami luruskan juga rekan-rekan sekalian bahwa yang terjadi kerusuhan itu adalah bukan pengunjuk rasa. Bukan pengunjuk rasa,” tegasnya.
Ia menyebut kelompok tersebut datang secara tiba-tiba tanpa membawa aspirasi apapun dan langsung melakukan tindakan pengrusakan fasilitas umum dan melakukan kerusuhan.
“Karena kegiatan unjuk rasa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum seyogianya bahwa itu sudah selesai dilakukan. Kemudian secara tiba-tiba hadir kelompok orang yang tidak dikenal bukan membawa aspirasi tapi langsung melakukan pengerusakan,” tukasnya.
Polda Metro Jaya juga masih mendalami dugaan adanya mobilisasi massa dalam kerusuhan tersebut. Pendalaman diarahkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan aktor intelektual, penyedia dana, hingga pihak yang menggerakkan massa.




