Selain enam tuntutan tersebut, Supriyadi menyoroti kewajiban Gubernur Jawa Barat untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana dikaitkan dengan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Ia juga menegaskan bahwa penerbitan surat keputusan (SK) UMK harus mengacu pada rekomendasi bupati dan wali kota.
Melalui aksi di Gedung DPRD Jawa Barat tersebut, FSPMI berharap para wakil rakyat dapat menindaklanjuti seluruh aspirasi buruh melalui rekomendasi resmi dan mendorong pemerintah mengambil kebijakan yang memberikan kepastian kerja serta perlindungan lebih baik bagi pekerja.



