Fedi Nuril Kecewa Fahi Hamzah Rangkap Jabatan

0 Shares

JAKARTA – Aktor sekaligus musisi Indonesia, Fedi Nuril mengaku kecewa dengan kondisi Fahri Hamzah saat ini. Sebab, selain menjabat sebagai Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, bekas politisi PKS tersebut juga menjabat sebagai Komisaris di PT Bank Tabungan Negara (BTN).

“Kepada Abang @Fahrihamzah. Saya kecewa sekarang Abang yang rangkap jabatan,” tulis Fedi Nuril di akun X pribadinya @realfedinuril seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (29/3/2025).

Selain mengunggah teks tersebut, Fedi juga menyertakan tangkapan layar tweet Fahri Hamzah lima tahun lalu. Tepatnya pada tanggal 16 Juli 2020 pagi. Saat itu, Fahri Hamzah masih berstatus sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Fahri menuliskan di akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah tentang sikapnya yang menolak rangkap jabatan karena potensi terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest).

“Bahaya rangkap jabatan itu mencapai puncaknya ketika seorang menteri sebagai pejabat negara mencocokkan regulasi dengan kepentingan bisnisnya sebagai pengusaha. #StopRangkapJabatan #StopConflictOfInterest,” tulis @Fahrihamzah.

Diketahui, bahwa pengangkatan Fahri Hamzah sebagai Komisaris BTN dilakukan melalui RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) yang diselenggarakan di Menara BTN, Jakarta Pusat, Rabu 26 Maret 2025 lalu.

Berikut adalah daftar Komisaris BTN menurut kesepakatan dalam RUPST ;

Komisaris Utama : Suryo Utomo
Wakil Komisaris Utama : Dwi Ary Purnomo
Komisaris Independen : Pietra Machreza Paloh
Komisaris Independen : Ida Nuryanti
Komisaris Independen : Panangian Simanungkalit
Komisaris : Fahri Hamzah

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU