Enam Bulan PP TUNAS Diterapkan, Sejauh Mana Anak Indonesia Terlindungi di Ruang Digital?

0 Shares

Bagi PSE yang tidak memenuhi kewajiban, pemerintah menyiapkan sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara hingga pemutusan akses.

Komdigi juga telah merumuskan skema denda sebesar 6 persen dari pendapatan global bagi platform berskala besar atau global. Sementara bagi PSE privat dalam negeri, besaran maksimal denda disesuaikan dengan skala usaha, yakni Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.

Namun, besaran tersebut belum menjadi ketentuan final. Rumusan denda telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait sebelum ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PP PNBP).

Di sisi lain, PSE masih memiliki waktu hingga 31 Desember 2026 untuk menyelesaikan kewajiban self-assessment. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat menetapkan sendiri profil risiko PLF terkait dan memasukkannya ke dalam kategori berisiko tinggi.

Tantangan perlindungan anak di ruang digital juga semakin kompleks dengan perkembangan kecerdasan artifisial atau AI. Teknologi tersebut memungkinkan pembuatan dan manipulasi gambar, video maupun suara sehingga bentuk risiko yang dihadapi anak ikut berkembang.

Karena itu, enam bulan penerapan PP TUNAS belum menjadi akhir dari upaya perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah masih harus memastikan kepatuhan platform sekaligus melihat apakah perubahan sistem dan fitur yang diterapkan benar-benar mampu membuat ruang digital lebih aman bagi anak.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Vhina Noviyanti
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Vhina Noviyanti, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU