MAKASSAR – Ratu emas Makassar yang juga owner Skincare Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus skincare merkuri.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum Mira hayati, Ida Hamidah menyatakan, bakal mengajukan banding. Menurur Ida hukuman tersebut terlalu berat terhadap kliennya.
“Putusan majelis hakim ada sekitar 10 poin. Klien saya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Ida usai sidang, Senin (7/7).
Mira Hayati dijerat pasal terkait Undang-Undang Kesehatan terbaru yang mulai diberlakukan pada tahun 2023. Ida menekankan bahwa semua unsur pasal dianggap terpenuhi oleh majelis hakim.
“Pasal yang didakwakan 138 ayat 1 ayat 2 Jo 435 kalau tidak salah Undang-Undang 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” bebernya.
Menurut Ida vonis 10 bulan terlalu berat jika dibandingkan dengan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap.
“Unsurnya semua terpenuhi 10 bulan, menurut kami masih sangat berat,” ucapnya.
Ia memprediksi, pihak jaksa akan mengajukan banding, mengingat perbedaan mencolok antara tuntutan dan vonis hakim.
“Pasti jaksa juga akan banding, itu sebenarnya jaksa otomatis akan banding karena sangat jauh turun dari tuntutan dan kami pun banding juga gitu dengan kita lihat subsider-nya Rp 1 miliar denda bila tidak dijalani,” tukasnya.
Menurutnya, langkah banding ini adalah hak hukum yang harus digunakan untuk membuktikan kebenaran secara utuh, termasuk mempertanyakan asal-usul bahan berbahaya yang dituduhkan.
“Bagaimanapun kami dari penasihat hukum ingin berupaya sesuai dengan fakta persidangan bahwa dari manasi datangnya mercuri tersebut yah kan, dari mana di pabrik,” tanyanya.
Ida juga menyebutkan, saat dilakukan penggeledahan oleh penyidik, tidak ditemukan adanya bahan berbahaya di pabrik milik Mira.
Pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kata Ida, juga tidak pernah menemukan bahan berbahaya di lokasi produksi skincare milik Mira Hayati.
Ketika ditanya apakah benar ada produk yang mengandung merkuri, Ida menjawab tegas bahwa tidak ada.
“Tidak ada produk Mercuri di pabriknya Mira karena bahan baku di beli dari supplier bahan baku pun dihadirkan persidangan meskipun melalui online yah tapi sudah diambil berita acara BAP-nya di penyidik dan tidak pernah Mira memesan dan tidak sembarangan,” tegasnya.
Menurut Ida, pembelian merkuri tidak bisa dilakukan sembarangan karena telah diatur dan diawasi dengan ketat oleh BPOM.
“Sesuai saksi BPOM tidak sembarangan katanya orang membeli merkuri, jadi masih tanda tanya besar dari mana datangnya merkuri. Sedangkan polisi pada saat penggeledahan tidak pernah menemukan adanya bahan berbahaya dan kemudian BPOM juga tidak pernah menemukan barang berbahaya,” tegasnya.
Ida mengaku, setiap kali BPOM melakukan pengawasan, mereka mencocokkan bahan-bahan dalam produk dengan yang tersedia di pabrik.
Ia juga menyikapi temuan kesalahan barcode dalam salah satu produk sebagai hal yang sifatnya administratif dan wajar terjadi dalam proses produksi.
“Mengenai salah barcode percetakan itukah hal yang wajar administrasi manusia, siapa yang tidak pernah melakukan kesalahan administrasi tersebut diperkantoran aja sering typo,” pungkasnya.



