Demi Jaga Toleransi, Kemenag Terbitkan Panduan Takbiran di Bali Jika Idulfitri Berbarengan dengan Nyepi

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI menyampaikan panduan pelaksanaan takbiran di Bali apabila malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah berbarengan dengan perayaan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026.

Panduan tersebut disusun melalui koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat di Bali. Tujuannya untuk memastikan kedua perayaan keagamaan dapat berjalan dengan tertib, penuh toleransi, dan tetap menjaga harmoni kehidupan beragama di daerah tersebut.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar mengatakan, bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi jika momen malam takbiran dan Nyepi terjadi secara bersamaan.

“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujarnya di Jakarta, dikutip Holopis.com, Minggu (8/3/2026).

Dalam panduan tersebut dijelaskan bahwa umat Islam tetap diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki. Namun pelaksanaannya dilakukan dengan sejumlah penyesuaian demi menghormati perayaan Nyepi.

Takbiran dilakukan tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 18.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA.

Selain itu, pengamanan dan ketertiban kegiatan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau musala dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.

Pengawasan juga melibatkan berbagai unsur masyarakat, seperti prajuru desa adat, pecalang, linmas, serta aparat desa atau kelurahan yang bekerja sama menjaga ketertiban selama perayaan Nyepi dan kegiatan takbiran di wilayah masing-masing.

Thobib menegaskan bahwa panduan tersebut hanya berlaku di Bali dan diterapkan jika malam takbiran memang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.

“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” sambungnya.

Panduan ini tertuang dalam seruan bersama yang ditandatangani oleh sejumlah tokoh dan pejabat daerah, di antaranya Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.

Hal serupa juga disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kemenag, I Nengah Duija. Ia menilai pedoman tersebut merupakan langkah bijak untuk menjaga kerukunan antarumat beragama di Bali.

“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” jelasnya.

Kementerian Agama juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga suasana damai serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi menyesatkan yang beredar di media sosial. Dalam beberapa hari terakhir, beredar konten yang menyebut panduan tersebut berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.

“Kami mengajak umat beragama untuk tidak mudah terprofokasi. Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” pungkasnya.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Khoirudin Ainun Najib
Tim Penulis & Editor
Khoirudin Ainun Najib

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU