JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang berperkara hukum atas kasus pengoplosan beras premium yang kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
“Kami tidak akan memberikan perlindungan kepada orang-orang yang melakukan (pengoplosan beras pemium) itu,” kata Pramono di Jakarta Utara, Kamis (24/7/2025).
Ia meminta agar kasus ini juga dibuka secara jelas karena berdampak pada kekhawatiran masyarakat atas akses beras yang berkualitas sesuai degan keterangan dalam kemasan.
“Keterbukaan sekarang ini menjadi penting,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus beras premium oplosan tersebut, mantan Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) tersebut memastikan akan mendukung dan menghormati langkah Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri.
“Apa pun yang diputuskan oleh Bareskrim, kami akan mengikutinya,” tegas Pramono.
Sebelumnya diberitakan, bahwa salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta ikut menjadi pihak yang disinyalir kuat sebagai pelaku praktik pengoplos beras premium. BUMD tersebut adalah PT Food Station Tjipinang Jaya.
Setidaknya, beras kemasan merek Ramos menjadi obyek yang saat ini diproses oleh Dittipidekses dan juga Satgas Pangan Polri. Antara lain ; Sentra Ramos Merah, Sentra Ramos Biru, dan Sentra Pulen.
Di kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengamankan total 201 ton beras yang diduga dioplos, yang mana salah satunya milik PT Food Station Tjipinang Jaya (FS). Selain itu ada juga PT Padi Indonesia Maju, dan Toko YS.
Atas kasus ini, Kasatgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assefaf menjerat para produsen beras kemasan tersebut dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman pasal 62 UU Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp2 Miliar. Untuk ancaman hukuman UU Pencucian Uang yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 Miliar,” tutur Helfi.



