Keseluruhan temuan tersebut kemudian dikaitkan jaksa dengan perkara TPPU yang menjerat Febrie.
Nilai pencucian uang dalam dakwaan disebut mencapai sekitar Rp346 miliar dan USD440 ribu, yang setara sekitar Rp7,9 miliar berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam perkara.
Febrie juga menghadapi dakwaan lain, Jaksa menuding dirinya melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar.
Uang tersebut disebut diminta dengan imbalan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Meski demikian, seluruh uraian mengenai emas, uang tunai, dugaan asal-usul harta, serta pemerasan tersebut masih merupakan dakwaan jaksa.
Fakta dan pembuktian mengenai perkara tersebut selanjutnya akan diuji dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.



