JAKARTA, HOLOPIS.COM – Parkir paralel pada mobil listrik belakangan jadi sorotan. Benarkah kendaraan jenis ini tak boleh diparkir dalam posisi tersebut? Ini fakta yang perlu diketahui.
Perdebatan soal mobil listrik yang diparkir paralel kembali mencuat setelah pengalaman influencer Aa Juju dengan Hyundai Ioniq 5 miliknya.
Mobil tersebut dilaporkan sempat mengalami kendala, mulai dari gagal melakukan pengisian daya cepat hingga tidak bisa menyala setelah berada dalam posisi parkir paralel cukup lama.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai keamanan parkir paralel pada kendaraan listrik.
Lantas, benarkah mobil listrik tidak boleh diparkir paralel?
Co-founder EVSafe Indonesia Mahaendra Gofar menjelaskan bahwa anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Mobil listrik pada dasarnya tetap memiliki mekanisme untuk membuat kendaraan berada dalam posisi netral ketika harus dipindahkan atau ditempatkan dalam kondisi tertentu.
Salah satu fitur yang tersedia pada sejumlah kendaraan listrik adalah towing mode atau mode derek.
Fitur ini memungkinkan sistem kendaraan berada dalam kondisi yang memudahkan mobil didorong atau dipindahkan.
“Mobil listrik itu sudah dirancang untuk kebutuhan seperti parkir paralel. Ada yang namanya towing mode atau mode derek, jadi mobil bisa tetap di posisi netral dan tidak mengunci,” ujar Gofar dalam keterangan tertulis.
Namun, bukan berarti pemilik mobil listrik bisa membiarkan kendaraannya dalam posisi netral tanpa rem parkir untuk waktu yang lama.
Ada risiko yang perlu diperhatikan, terutama terkait sistem kelistrikan kendaraan.
Pada mobil modern, termasuk kendaraan listrik, sistem perpindahan gigi elektronik atau electronic shifter tetap membutuhkan pasokan listrik dari aki 12 volt.



