JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim bahwa badan usaha griya pijat Hamilton Spa & Massage di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbukti melakukan kegiatan prostitusi.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan kasus “Bungkus Night” yang sudah ditangani oleh kepolisian dan berujung penetapan 6 orang sebagai tersangka.
“Kita telah melakukan koordinasi dengan Korwas PPNS di Polda Metro Jaya. Jika dimungkinkan kita akan kenakan sanksi tindak pidana pelanggaran Perda terhadap badan usahanya. Karena orang perorangnya sudah diproses di kepolisian,” kata Arifin, Senin (27/6).
Arifin juga mengklaim, Hamilton Spa & Massage juga terbukti melakukan pelanggaran Perda dan Pergub sehingga pihaknya menutup permanen griya pijat itu. Sehingga, pihaknya berencana menerapkan tindak pidana terhadap pelanggaran Perda sesuai diatur dalam Perda No. 8 tahun 2007.
“Di dalam perda 8 tahun 2007, ada pasal yang mengatur tentang tertib berusaha. Bila ada tahapan tentang ketentuan Pasal itu ada sanksi pidana kurungan (penjara). Disana ada kurungan 60 hari atau denda maksimal Rp50 juta,” tukasnya.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi lebih lanjut dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya guna menentukan bisa tidaknya penerapan aturan tersebut. Apakah badan usaha Hamilton Spa & Massage itu bisa atau tidak dikenakan sanksi hukuman penjara atau denda. Bila iya, Satpol PP DKI Jakarta pun akan segera menerapkannya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dengan kasus tersebut.