JAKARTA, HOLOPIS.COM – Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan fakta baru mengenai Indra Kenz yang telah menjadi tersangka kasus aplikasi trading ilegal bernama Binomo.
Kanit 5 Subdit Direktorat II Perbankan Dittipdeksus Bareskrim Polri, Kompol Karta menjelaskan, fakta tersebut didapatkan dari data di flashdisk milik Indra Kenz yang disita penyidik dari salah satu kotak deposit milik Indra Kenz di salah satu bank swasta.
“Penyidik telah melakukan penyitaan sebuah flashdisk di safe deposit milik tersangka Indra Kesuma yang isinya data perusahaan Botx Technology Indonesia yang merupakan perusahaan Coin Crypto milik Indra Kesuma,” kata Karta, Senin (6/6).
Karta menjelaskan, saat itu Indra Kenz menduduki jabatan sebagai direktur di perusahaan Botx Technology Indonesia tersebut.
“Jabatannya Indra Kenz itu sebagai direktur,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri membongkar deposit boks milik tersangka penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz.
Hasilnya, polisi menemukan sertifikat tanah dari deposit boks Indra Kenz di Bank BCA.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan proses pembongkaran itu dilakukan pada Jumat (27/5). Pembongkaran boks milik Indra Kenz itu disaksikan oleh pegawai BCA.
“Setelah pembongkaran ada dua yang diamankan. Pertama ada sertifikat, sertifikat atas nama IK sendiri dan sertifikat kedua atas nama NK (Nathania Kesuma), dan flashdisk,” kata Ramadhan.


