JAKARTA, HOLOPIS.COM – Banyak warga menjadikan pinggir rel sebagai lokasi ngabuburit. Dengan melakukan aktifitas bermain di sekitar rel kereta api. Terlebih saat Bulan Ramadan.

Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro menegaskan ada ancaman pidana kurungan penjara maupun denda bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api.

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian.

“Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun, selain untuk kepentingan operasional kereta api,” katanya,(8/4).

Selain membahayakan diri sendiri, berbagai aktivitas tersebut juga dikhawatirkan membahayakan perjalanan kereta api.

Terlebih, menurut dia, pada masa angkutan lebaran ini akan terjadi peningkatan frekuensi perjalanan kereta api.

Ia juga meminta kepedulian dan peran serta masyarakat untuk dapat ikut menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api.

Selain permasalahan aktivitas masyarakat di sekitar jalur kereta api, lanjut dia, hingga saat ini masih terdapat sekitar 46 titik perlintasan sebidang kereta api yang belum dilengkapi palang pintu di wilayah Daop Semarang.

Sementara itu di sepanjang 2022 ini, kata dia, tercatat sudah 9 kejadian kecelakaan yang melibatkan kereta api di wilayah Daop 4, di mana 7 orang dilaporkan meninggal dunia dalam berbagai kejadian itu.

Larangan beraktivitas di sekitar rel maupun ruang manfaat jalan kereta api diatur dalam Pasal 199 Undang-undang nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).”