Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan petunjuk teknis (juknis) perlindungan santri melalui model child safeguarding atau sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah kekerasan, perundungan, hingga kekerasan seksual melalui pembenahan tata kelola lembaga pendidikan pesantren.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri/Himayatu Thalabah melalui Model Safeguarding di Kementerian Agama.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan juknis yang ditetapkan pada 2 November 2026 itu menjadi panduan bagi pengasuh hingga pengurus pesantren untuk membangun sistem perlindungan santri secara berkelanjutan.
“Juknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri. Dalam bahasa Arab kita menyebutnya sebagai Himayatu Thalabah melalui model safeguarding,” kata Basnang di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, sistem tersebut dirancang agar perlindungan santri tidak hanya dilakukan ketika terjadi kasus, tetapi menjadi bagian dari kebijakan, budaya, prosedur, dan tanggung jawab kelembagaan pesantren.
“Juknis disusun dengan tujuan menjaga pesantren sebagai ruang aman dan nyaman bagi anak sebagai santri, yang bebas dari segala bentuk kekerasan, perundungan, termasuk kekerasan seksual, melalui pembangunan sistem pelindungan yang melekat pada tata kelola pesantren,” ujarnya.
Menurut Basnang, kehidupan pesantren memiliki karakteristik pendidikan berasrama dengan interaksi intensif antara santri, kiai, ustaz, dan musyrif selama 24 jam. Pola tersebut dinilai menjadi kekuatan dalam membentuk akhlak, kemandirian, serta kedisiplinan santri.
Namun, intensitas interaksi dalam lingkungan asrama juga memiliki potensi kerentanan yang harus dikelola secara sistematis dan transparan, terutama karena sebagian besar santri masih berusia anak.
Karena itu, Kemenag menggunakan pendekatan child safeguarding yang tidak hanya berorientasi pada penanganan kasus, tetapi juga mencakup pencegahan melalui penguatan kebijakan, budaya lembaga, prosedur, dan kapasitas sumber daya manusia.
Basnang menegaskan, tanggung jawab menciptakan lingkungan yang aman berada pada orang dewasa dan institusi pesantren, bukan dibebankan kepada anak.
Melalui juknis tersebut, Kemenag berharap pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengelola pesantren semakin memahami prinsip perlindungan anak. Mereka juga diharapkan mampu mengenali faktor risiko, pola grooming, serta tanda-tanda awal perundungan dan kekerasan seksual.
Juknis itu turut mengatur penyusunan kebijakan perlindungan santri, kode etik perilaku, prosedur rekrutmen yang aman, serta mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan menjamin kerahasiaan.
Selain itu, terdapat panduan penanganan kasus secara cepat dan tepat dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk mekanisme rujukan kepada layanan medis, psikologis, unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA), serta aparat penegak hukum.
Empat Pilar dan Lima Mekanisme Perlindungan
Dalam pelaksanaannya, sistem perlindungan santri dibangun melalui empat pilar, yakni kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas. Setiap pilar dilengkapi bukti pelaksanaan yang dapat diperiksa, mulai dari dokumen kebijakan yang ditandatangani pimpinan hingga register kasus dan laporan berkala.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!