Kemenag Terbitkan Juknis Perlindungan Santri, Pesantren Diminta Bangun Sistem Pencegahan Kekerasan

Kementerian Agama terbitkan petunjuk teknis (juknis) perlindungan santri melalui model child safeguarding atau sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren.

1 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

Keempat pilar tersebut dijalankan melalui lima mekanisme yang saling terhubung.

Pertama, SafeNorma, yakni kerangka regulasi dan prinsip perlindungan santri yang berlandaskan nilai teologis dan maqashid al-syariah. Mekanisme ini juga mengacu pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak, tanpa toleransi terhadap kekerasan, keberpihakan kepada korban, nondiskriminasi, kerahasiaan data, akuntabilitas, transparansi, serta partisipasi santri.

Kedua, SafeKader, yang mengatur rekrutmen aman serta pelatihan berkala bagi pengasuh, musyrif, wali asrama, dan anggota satuan tugas perlindungan.

Ketiga, SafeLapor, berupa penyediaan kanal pengaduan internal, sekurang-kurangnya melalui Telepontren, web, dan AMAN, serta kanal eksternal seperti layanan SAPA 129. Laporan anonim tetap dapat ditindaklanjuti, sementara pelapor, korban, dan saksi harus mendapat perlindungan dari tindakan pembalasan.

Keempat, SafeMitra, yakni penguatan jejaring penanganan kasus melalui Gernas RANA. Mekanisme ini mencakup tindakan perlindungan segera serta rujukan kepada layanan medis, psikologis, UPTD PPA, dan aparat penegak hukum.

Kelima, SafeIndeks, berupa sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berjenjang hingga Kantor Kementerian Agama.

Basnang menegaskan, mekanisme internal pesantren tidak boleh menggantikan proses hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Juknis ini juga menegaskan bahwa mekanisme internal pesantren tidak menggantikan proses hukum. Penanganan oleh pesantren berjalan beriringan dan tidak boleh menghambat penegakan hukum oleh aparat yang berwenang,” katanya.

Pesantren Diminta Segera Bentuk Satgas Perlindungan

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti, mengatakan juknis tersebut dirancang agar dapat diterapkan oleh pesantren dengan berbagai kondisi dan kapasitas.

Yusi Damayanti Holopis
Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti. [Foto : Holopis.com/Istimewa]
Pada tahap awal, pesantren dapat memulai implementasi melalui sejumlah langkah sederhana. Di antaranya meninjau tata tertib dan menghapus ketentuan yang membolehkan hukuman fisik, membentuk atau mengaktifkan satuan tugas perlindungan anak, serta memasang informasi kanal pengaduan di lokasi yang mudah dilihat santri.

Pesantren juga diminta memastikan seluruh personel, termasuk tenaga dapur, petugas keamanan, dan pengemudi, menandatangani kode etik perilaku.

“Juknis ini kami rancang untuk dikerjakan, bukan untuk disimpan,” kata Yusi.

Ia mengingatkan bahwa keberhasilan sistem perlindungan anak tidak dapat diukur hanya dari sedikit atau tidak adanya laporan kekerasan. Sebab, minimnya laporan juga bisa menunjukkan bahwa santri belum memiliki keberanian atau kepercayaan untuk menyampaikan pengaduan.

“Ketika laporan yang aman meningkat, itu tanda santri mulai percaya pada sistem. Itulah budaya yang ingin kita tumbuhkan bersama,” ujarnya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
1 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!