HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ombudsman RI menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan, termasuk untuk perkebunan kelapa sawit. Perusahaan dinilai dapat menggunakan lahan kehutanan dalam jangka panjang tanpa kejelasan batas waktu pemanfaatan maupun kewajiban mengembalikannya kepada negara.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengatakan perusahaan yang telah menggunakan lahan kehutanan cenderung tidak lagi mendapat pengawasan secara serius. Bahkan, mekanisme audit berkala dan batas waktu pemanfaatan lahan dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.
“Apabila perusahaan itu sudah memakai tanah kehutanan itu, sudah tidak ada pengawasan lagi, batasan auditnya sudah enggak ada, kemudian dipakai seumur hidup,” kata Fikri dalam konferensi pers, dikutip Holopis.com, Rabu (4/11).
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena kawasan hutan juga dimanfaatkan untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit. Penggunaan lahan tersebut seharusnya tetap disertai pengawasan dan evaluasi berkala oleh pemerintah.
“Padahal untuk semua lahan sawit-sawit itu kan menggunakan lahan kehutanan, yang notabenenya harus diawasi dan diaudit berkala. Ada batasan berapa tahun kemudian itu harus dikembalikan kepada negara, dan ini nggak ada, inilah kemudian yang terjadi sekarang,” ujarnya.
Fikri menegaskan, audit berkala diperlukan untuk memastikan perusahaan tidak menggunakan kawasan hutan di luar ketentuan. Pemeriksaan tersebut harus mencakup kesesuaian luas lahan yang digunakan serta jangka waktu pemanfaatannya.
“Harus ada audit berkala kepada mereka adalah soal pertama adalah penggunaan lahan. Kemudian yang berikutnya adalah batasan penggunaan lahan baik luasannya maupun batasan tahunnya,” jelasnya.
Ia menilai ketiadaan pengawasan dan kepastian batas waktu penggunaan lahan menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola kehutanan. Pemerintah perlu membenahi mekanisme pengawasan agar pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan tetap memiliki batasan dan kewajiban yang jelas.
Ombudsman Soroti Mitigasi Karhutla yang Masih Reaktif
Sorotan terhadap tata kelola kehutanan tersebut disampaikan Fikri di tengah perhatian Ombudsman terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Ia menilai pemerintah masih terlihat tergagap dalam menghadapi kebakaran, padahal potensi bencana dapat diperkirakan berdasarkan perubahan musim. Menurutnya, pemerintah seharusnya menyiapkan langkah mitigasi sebelum bencana terjadi.
“Kalau musim kemarau potensinya adalah kebakaran, kalau musim penghujan potensi posisinya adalah bencana dan longsor,” jelasnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah menyusun mitigasi bencana berdasarkan potensi ancaman di setiap musim. Persiapan tersebut perlu dilakukan sebelum bencana terjadi, bukan hanya berfokus pada penanganan setelah munculnya kebakaran.
“Pemerintah enggak boleh kemudian berasumsi bahwa semua orang mengerti tentang apa yang sedang terjadi,” kata Fikri.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!