Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyasar Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
MUI menilai tindakan penyadapan tanpa kewenangan hukum yang sah bukan hanya berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga bertentangan dengan ajaran agama Islam dan nilai-nilai akhlak.
Sekretaris Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menjelaskan bahwa dalam perspektif Islam, tindakan mengintai atau mencari-cari privasi orang lain tanpa hak termasuk perbuatan tajassus yang secara tegas dilarang.
“Ajaran agama Islam melarang tindakan penyadapan tanpa wewenang hukum yang sah, hal itu tergolong perbuatan tajassus (mencari-cari cela/mengintai privasi orang lain) yang secara tegas dilarang dalam QS. Al-Hujurat ayat 12. Islam mewajibkan setiap Muslim menjaga kehormatan, kerahasiaan, dan hak privasi sesama manusia,” demikian pernyataan Zainut Tauhid, Rabu (4/11/2026).
Menurut MUI, persoalan tersebut juga harus dilihat dari aspek tanggung jawab moral dalam penggunaan kekuasaan dan jabatan. Setiap kewenangan yang dimiliki pejabat maupun aparat negara merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik di hadapan hukum maupun Tuhan.
“Kekuasaan dan jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan Tuhan. Penyalahgunaan wewenang (abuse of power) demi kepentingan tertentu mencederai nilai-nilai kejujuran, integritas, dan moralitas berbangsa,” lanjutnya.
Di sisi lain, MUI menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polri yang melakukan penanganan perkara sekaligus pembenahan internal. MUI menilai penegakan hukum harus berlaku tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang.
“MUI mengapresiasi dan mendukung langkah Polri dalam melakukan pembenahan internal secara transparan. Penetapan status tersangka menunjukkan prinsip equality before the law (kesamaan di hadapan hukum) harus tetap dijunjung tinggi,” tegas Zainut.
MUI juga menyoroti potensi dampak kasus tersebut terhadap stabilitas nasional. Pasalnya, dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut kepala negara, tetapi juga sejumlah pejabat dan elemen masyarakat.
“Penyadapan terhadap kepala negara hingga elemen masyarakat civitas/ormas dapat mengancam stabilitas nasional. Oleh karena itu, MUI mendesak penegak hukum membongkar motif utama dan tuntas hingga ke akar-akarnya agar tidak memicu prasangka publik,” ungkapnya.
Atas dasar itu, MUI meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengungkapan pelaku, tetapi juga menelusuri motif, tujuan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
MUI berharap pengusutan dilakukan secara menyeluruh dan transparan sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai latar belakang dugaan penyadapan tersebut.
Di tengah bergulirnya proses hukum, MUI turut mengimbau masyarakat dan seluruh organisasi kemasyarakatan agar tidak terpancing berbagai spekulasi maupun informasi yang belum terverifikasi.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!