Bimantoro Ingatkan Polri: Jangan Ada Perlakuan Istimewa bagi Pelanggar

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mutasi Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma setelah muncul polemik penggerebekan asrama putri Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, mendapat perhatian DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, mengapresiasi langkah Kapolri yang merespons keluhan masyarakat terkait peristiwa tersebut.

Namun, menurut Bimantoro, mutasi jabatan tidak boleh menjadi akhir dari penanganan dugaan pelanggaran yang terjadi. Ia mendorong agar pemeriksaan internal oleh Divisi Propam Polri tetap dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Bimantoro menilai keputusan Kapolri melakukan mutasi terhadap Kapolres Sukoharjo merupakan bentuk respons institusi kepolisian terhadap aspirasi masyarakat.

Baginya, setiap laporan maupun kritik publik terhadap aparat penegak hukum perlu mendapat perhatian serius, terlebih jika berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

“Kami mengapresiasi langkah Kapolri yang cepat merespons masukan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa Polri tidak boleh menutup mata terhadap setiap keluhan publik. Apabila ada anggota yang diduga melakukan pelanggaran, tentu harus diperiksa dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimantoro.

Ia juga menyatakan dukungannya terhadap sikap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang turut mengapresiasi langkah Kapolri dan meminta agar anggota kepolisian yang terbukti melanggar aturan ditindak tegas.

Menurut Bimantoro, penegakan disiplin di lingkungan kepolisian harus berlaku bagi seluruh personel tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.

Ia menilai komitmen tersebut penting untuk menjaga profesionalitas Polri sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Saya mendukung penuh apa yang disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Siapa pun orangnya, apa pun jabatannya, apabila terbukti melanggar aturan harus diproses secara tegas dan objektif,” tegasnya.

Bimantoro menambahkan, pengawasan terhadap institusi kepolisian merupakan bagian penting dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan dan penegakan hukum di tengah masyarakat.

Mutasi Bukan Akhir Pemeriksaan

Lebih lanjut, Bimantoro mengingatkan bahwa mutasi merupakan salah satu langkah organisatoris yang dapat dilakukan pimpinan Polri. Meski demikian, keputusan tersebut perlu diikuti pemeriksaan mendalam untuk memastikan duduk perkara dan tanggung jawab masing-masing personel.

Ia mendorong Divisi Propam Polri menjalankan pemeriksaan secara profesional agar seluruh fakta terkait dugaan pelanggaran dalam peristiwa penggerebekan asrama putri Ponpes Hamalatul Quran dapat diketahui secara jelas.

Dalam prosesnya, prinsip praduga tak bersalah juga harus tetap dikedepankan. Menurutnya, penanganan perkara harus berlandaskan aturan dan kepastian hukum, bukan semata-mata karena besarnya tekanan publik.

Dengan begitu, langkah korektif yang dilakukan Polri tidak hanya menjadi respons terhadap polemik yang berkembang, tetapi juga bagian dari evaluasi internal institusi.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

YANG BARU