RUU Perampasan Aset, Jamdatun Ingatkan NCB Berisiko Langgar Hak Milik Warga

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna mengingatkan penerapan perampasan aset tanpa putusan pidana atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) berisiko melanggar hak milik warga apabila tidak dibatasi dengan ketentuan hukum yang ketat.

Ia menegaskan, mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan berdasarkan undang-undang, melalui putusan hakim, serta dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas. Sebab, negara mengambil harta seseorang tanpa terlebih dahulu membuktikan kesalahan pidananya.

“Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, perampasan aset tanpa putusan pidana merupakan bentuk pembatasan hak milik yang paling keras karena negara mengambil harta tersebut tanpa membuktikan kesalahan pidananya terlebih dahulu,” kata Narendra dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (3/11/2026).

Narendra menyebut terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi dalam penerapan perampasan aset tanpa putusan pidana. Ketentuan tersebut harus diatur secara tegas dalam undang-undang, ditetapkan melalui putusan hakim, dan dibatasi secara proporsional hanya terhadap aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana.

“Syarat ini pula sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 172 PUU 23 2025 tanggal 16 Maret 2026 yang menekankan pemenuhan legitimasi, proporsionalitas, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewenangan perampasan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pendekatan unexplained wealth atau kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya dalam Pasal 5 ayat 2 dan ayat 3 RUU Perampasan Aset. Menurutnya, rancangan tersebut seharusnya menggunakan pendekatan illicit enrichment, yakni memperkaya diri sendiri secara tidak sah.

“Penggunaan pendekatan unexplained wealth sangat rentan disalahgunakan. Perlu ditegaskan bahwa unexplained wealth bukanlah bagian dari teknik pembuktian,” tuturnya.

Narendra kemudian memaparkan pengalaman Amerika Serikat yang sempat menghadapi penyalahgunaan NCB oleh penyidik di Miami sebagai alat pemerasan. Perubahan prosedur dilakukan dengan mengharuskan penyidik menyerahkan bukti permulaan kepada jaksa sebelum permohonan perampasan diajukan ke pengadilan.

“Jadi pelaksanaan NCB di Amerika Serikat tidak bisa langsung dilakukan oleh penyidik melainkan harus melalui jaksa yang mengajukan prima facie untuk mendapatkan penetapan pengadilan,” jelasnya.

Pengalaman Australia juga menjadi perhatian. Negara tersebut mengubah pendekatan NCB setelah mekanisme itu dinilai berpotensi menjadi sarana pemerasan. Perampasan kemudian dijadikan pelengkap perkara pidana ketika ditemukan aset lain yang belum terlacak saat penyidikan.

“Jadi NCB dilakukan setelah ada perkaranya pidana itu yang di Australia,” katanya.

Sementara itu, Belanda memilih tidak menerapkan NCB dan mengandalkan penyidikan finansial oleh jaksa bersama timnya dalam kerangka instrumen pidana. Narendra juga mencontohkan perkara di Inggris dan Australia yang memperlihatkan pentingnya kesempatan bagi pemilik aset untuk menyampaikan pembelaan di pengadilan.

“Setidaknya dari kedua kasus di atas menunjukkan bahwa pengadilan memiliki posisi penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Nur Aisah Zamil
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

YANG BARU