Wacana Pemakzulan Gibran Muncul, Ini yang Harus Diuji DPR dan MK

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai bergulir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikannya saat maju sebagai calon wakil presiden pada 2024.

Namun, persoalannya tidak sesederhana menjadikan temuan dalam putusan MK sebagai dasar pemakzulan. Ada sejumlah dokumen pendidikan, aturan pencalonan, hingga tahapan konstitusional yang harus diuji lebih dulu.

“Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal setingkat SMA,” ujar Hamidi Putra dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (8/10/2026).

Tetapi perkara tersebut pada akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Putusan MK Bukan Pemakzulan

Titik ini menjadi penting dalam membaca polemik yang berkembang.

Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Perkara tersebut merupakan sengketa hasil pemilu yang diajukan dengan dalil terkait syarat pencalonan, sementara mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden memiliki jalur konstitusional tersendiri.

“Karena itu, temuan atau pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan tidak otomatis sama dengan keputusan bahwa Gibran harus diberhentikan dari jabatannya,” ujar Hamidi.

Wacana pemakzulan tetap harus melewati mekanisme yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Dokumen Pendidikan Jadi Kunci

Salah satu persoalan yang kembali disorot adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.

KPU sebelumnya menjelaskan bahwa dokumen tersebut bersama Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 menjadi dasar dalam pemeriksaan administrasi pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024.

KPU juga mengatakan dokumen tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan karena belum dibatalkan oleh lembaga yang berwenang.

Di sisi lain, MK dalam pertimbangannya menyoroti bahwa surat tersebut merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar SMA atau sederajat di luar negeri.

Perbedaan inilah yang kemudian menjadi salah satu titik penting dalam perdebatan.

Bagaimana dengan Bukti S1?

Pihak yang mendorong pemakzulan juga harus menjelaskan posisi dokumen pendidikan tinggi Gibran.

Sebab, Gibran diketahui memiliki pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura. Dalam keterangannya setelah putusan MK, Gibran sendiri mengatakan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana apabila tidak lulus SMA atau sederajat.

“Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar Gibran.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU