HOLOPIS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mempertanyakan keberadaan Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU Pilpres yang kini dipersoalkan dalam polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Doli menyebut ketentuan tersebut tidak terdapat dalam pembahasan PKPU yang diketahuinya saat menjabat Ketua Komisi II DPR.
Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan data untuk memastikan proses pembahasan hingga munculnya ketentuan tersebut. Menurutnya, pembahasan PKPU Pilpres dilakukan sebanyak dua kali.
“Ya, ini yang nanti kemudian harus dibuktikan, ya. Saya juga sedang mencari tahu, ya, apakah 18 ayat 3 yang katanya kan beredar berita itu diselundupkan, ya kan? Pasal selundupan, gitu ya,” kata Doli saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).
Ia menjelaskan pembahasan pertama dilakukan pada September, sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Setelah putusan tersebut, KPU kembali mengajukan konsultasi kepada DPR melalui Komisi II untuk mengubah ketentuan PKPU.
“Pertama bulan September, itu sebelum putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 yang soal batas usia. Kemudian setelah putusan Mahkamah Konstitusi, KPU mengajukan konsultasi lagi dengan DPR dalam hal ini Komisi II untuk mengubah pasal itu,” ujarnya.
Doli menegaskan, berdasarkan pembahasan yang diketahuinya, Pasal 18 ayat 3 yang kini dipersoalkan tidak ada dalam pembahasan September. Ia mengatakan pembahasan setelah putusan MK saat itu berfokus pada perubahan batas usia.
“Sementara kan di PKPU yang dibahas September, ayat 3 itu kan nggak ada. 18 yang ayat 3 yang sekarang dipersoalkan kemarin itu kan tidak ada,” kata Doli.
Karena itu, Doli menilai Komisi II dapat memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai proses munculnya ketentuan tersebut. Menurutnya, langkah itu diperlukan jika persoalan tersebut ingin dibuka secara terang.
“Nah, makanya menurut saya, kalau memang ingin terang benderang, ya Komisi II tinggal panggil aja. Kalaupun misalnya ada dugaan, ya, ada dugaan tadi pasal itu tiba-tiba ada gitu, nah kita cari tahu kenapa itu sampai ada,” pungkas Doli.



