HOLOPIS.COM, JAKARTA— Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti asal-usul emas dan mata uang asing yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kliennya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan persoalan asal-usul aset tersebut menjadi salah satu dari sembilan catatan yang ditemukan pihaknya setelah mencermati surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan.
Menurut Febri, perkara tersebut sejak awal ramai dikaitkan dengan penyitaan emas dan valuta asing (valas). Namun, setelah membaca dakwaan, pihaknya menilai jaksa belum menjelaskan secara spesifik dari mana aset tersebut berasal.
“Poin terakhir yang kami catat, ini isu yang paling heboh sejak awal. Ternyata dalam dakwaan Penuntut Umum gagal menunjukkan asal-usul secara spesifik emas dan mata uang asing yang disita,” kata Febri dalam doorstop usai sidang dakwaan Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Dia mengatakan emas dan valas tersebut disebut berada di sejumlah lokasi, termasuk Sentul. Namun, menurutnya, uraian mengenai aset tersebut belum menunjukkan hubungan yang jelas dengan tindak pidana asal yang didakwakan.
“Di beberapa lokasi itu, termasuk di Sentul ataupun di tempat yang lain. Padahal kasus ini bermula kan dari penyitaan emas dan valas itu,” ujarnya.
Febri menilai persoalan tersebut penting dalam perkara TPPU karena jaksa harus dapat menjelaskan hubungan antara aset yang disita dengan tindak pidana yang menjadi sumber harta tersebut.
“Di dakwaan tadi, setelah kami baca, tidak jelas asal-usul dari emas tersebut. Semua penerimaan-penerimaan tadi tiba-tiba dihubungkan dengan emas dengan valas,” kata Febri.
Senada dengan Febri, anggota tim kuasa hukum lainnya, Faizi, menyoroti uraian mengenai emas yang berada di dalam brankas di Sentul. Dia mengatakan berdasarkan dakwaan, brankas tersebut disebut hanya dapat diakses oleh Don Ritto.
“Kita cerita Sentul nih, emas di dalam dakwaan bilang hanya bisa diakses oleh Don Ritto dan Don Ritto selalu mengakui bahwa itu bagian urusannya,” ujar Faizi.
Faizi kemudian mempertanyakan bagaimana aset tersebut dapat dikaitkan dengan Febrie apabila dalam dakwaan disebut akses terhadap brankas berada pada pihak lain.
“Di dakwaan itu jelas mengatakan brankas di Sentul hanya bisa diakses Don Ritto,” kata Faizi.



