HOLOPIS.COM, JAKARTA — Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mempertanyakan status Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut memiliki peran aktif dalam dugaan pemerasan terhadap Tan Kian senilai Rp55 miliar, tetapi tidak menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan nama Ferry muncul dalam rangkaian dugaan pemerasan yang didakwakan kepada kliennya. Menurut dia, posisi Ferry bahkan disebut cukup dominan karena menjadi pihak yang berkomunikasi langsung dengan Tan Kian.
“Nama Ferry disebut punya peran sangat dominan. Disebut bersama-sama, disebut aktif, tapi Feri sampai saat ini tidak menjadi tersangka,” kata Febri usai jalani sidang dakwaan Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Febri kemudian menguraikan peran Ferry sebagaimana yang dibaca pihaknya dalam dakwaan. Dia menyebut Ferry merupakan pihak yang bertemu dengan Tan Kian dan menyampaikan ancaman terkait kemungkinan penetapan tersangka.
“Yang bertemu Tan Kian, yang bicara dengan Tan Kian itu bukan Febrie Adriansyah. Yang bicara dengan Tan Kian adalah Feri Hongkiriwang,” ujarnya.
Menurut Febri, setelah pertemuan tersebut Ferry disebut meminta uang Rp55 miliar kepada Tan Kian. Dia menilai konstruksi tersebut perlu diuji karena tidak menemukan uraian bahwa Febrie memberikan perintah kepada Ferry untuk meminta uang tersebut.
“Feri Hongkiriwang mengancam Tan Kian bahwa Tan Kian akan menjadi tersangka. Setelah Feri mengancam Tan Kian, Feri kemudian meminta uang Rp55 miliar. Yang meminta uang ke Tan Kian bukan Febrie Adriansyah, tapi Feri Hongkiriwang,” kata Febri.
Febri juga menyebut pihaknya telah melihat berkas perkara dan menemukan keterangan bahwa Ferry mengaku berinisiatif melakukan tindakan tersebut. Hal itu dinilai menjadi persoalan bagi konstruksi dakwaan terhadap Febrie.
“Tidak bunyi di dakwaan sekalipun, sedikitpun, bahwa Febrie Adriansyah memerintahkan Feri Hongkiriwang. Dan kami sudah melihat berkas perkara, Feri mengatakan bahwa dia yang berinisiatif untuk melakukan itu,” ujarnya.
Atas dasar itu, Febri mempertanyakan pembebanan pertanggungjawaban kepada kliennya atas tindakan yang disebut dilakukan Ferry.
“Kalau tidak ada perintah dari Febrie Adriansyah ke Feri Hongkiriwang, kemudian Feri Hongkiriwang mengancam dan meminta uang, apakah tanggung jawabnya dibebankan pada Febrie Adriansyah? Ini menunjukkan ada kelemahan mendasar dari konstruksi dakwaan Penuntut Umum,” kata Febri.



