Kasus Betrand Peto Masuk Babak Baru, Kuasa Hukum ANW dan DYP Serahkan Bukti serta Nama Saksi ke Polisi

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan penganiayaan yang menyeret nama Betrand Peto dan Beby Hatami kembali memasuki perkembangan baru.

Tim kuasa hukum ANW dan DYP mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/10). Kedatangan tersebut untuk menyerahkan sejumlah bukti yang disebut berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani penyidik.

Kuasa hukum korban, Tua Ambarita, mengatakan pihaknya juga menyerahkan nama-nama orang yang dinilai mengetahui peristiwa yang dilaporkan oleh kedua kliennya.

Pihaknya berharap penyidik segera memanggil orang-orang tersebut untuk dimintai keterangan dan membantu mengungkap rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa.

Kuasa Hukum Serahkan Nama Saksi kepada Penyidik

Saddan Sitorus, yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum ANW dan DYP, mengatakan pihaknya sengaja tidak membuka identitas para saksi kepada publik.

Menurutnya, orang-orang tersebut disebut berada di tempat kejadian perkara (TKP) ketika peristiwa yang dilaporkan terjadi.

“Identitas mereka tidak akan kami ungkap kepada awak media. Yang bisa kami sampaikan saat ini adalah mereka berada di TKP saat peristiwa TPKS dan penganiayaan terjadi,” kata Saddan.

Tua mengatakan keputusan tersebut diambil agar proses penggalian fakta dapat dilakukan penyidik secara utuh dan objektif. Tim hukum juga mengaku ingin menghindari tekanan maupun intervensi dari pihak luar.

Perkembangan Setelah Kesaksian Yusuf Kartiko

Penyerahan bukti dan nama saksi ini menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya aktor Yusuf Kartiko memberikan keterangan kepada penyidik terkait perkara tersebut.

Dalam pemeriksaannya pada September lalu, Yusuf mengaku terdapat konsumsi minuman keras di lokasi kejadian. Ia juga menyebut dirinya dan sejumlah orang lainnya masih dalam kondisi sadar, sementara DYP disebut sudah dalam keadaan tidak terkendali akibat pengaruh alkohol.

Pernyataan Yusuf kemudian mendapat sorotan dari pihak kuasa hukum ANW dan DYP. Mereka menilai keterangan tersebut berbeda dengan informasi yang sebelumnya beredar mengenai kondisi di lokasi kejadian. Meski demikian, pihak kuasa hukum menyerahkan pembuktian mengenai keterangan para saksi kepada penyidik.

Saddan menegaskan pihaknya tidak ingin mencampuri proses penyidikan yang sedang berjalan. Mereka memilih menyerahkan pengungkapan fakta kepada kepolisian dan berharap tidak ada pihak yang melakukan intervensi terhadap perkara tersebut.

“Yang pasti, kami tidak akan mengintervensi jalannya kasus ini. Kami juga berharap, tak ada pihak yang melakukan intervensi terkait permasalahan ini,” tuturnya.

Hingga kini, perkara dugaan TPKS dan penganiayaan tersebut masih dalam proses hukum. Berbagai keterangan dari pihak-pihak yang terlibat maupun saksi nantinya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap fakta perkara.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Darin Brenda Iskarina
Tim Penulis & Editor
Darin Brenda Iskarina

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU