3 Saksi Perkara Korupsi Haji Akui Barbuk USD 610 Ribu dan Rp 500 Juta Disita KPK

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengonfirmasi barang bukti (barbuk) sitaan kepada tiga orang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024. Barbuk yang ditunjukan dan dikonfirmasi berupa foto uang.

Barbuk tersebut merupakan barang bukti yang disita dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Barbuk uang dikonfirmasi Jaksa kepada saksi Ahmad Taufiq selaku Direktur PT Anugerah Citra Mulia atau PT Lantabur; Budi Darmawan selaku Ketua Asosiasi Himpuh sekaligus Direktur Utama PT Amalana Purnatour; dan Fuad Hasan Masyhur selaku Ketua Forum Sathu dan Direktur Utama PT Makassar Toraja.

“Kami izin untuk memperlihatkan beberapa barang bukti yang akan kami tanyakan kepada saksi, apakah mengetahui atas barang bukti yang dimaksud. Barang bukti ini akan ada berkaitan dengan 3 orang saja, Pak Ahmad Taufiq, Pak Budi Darmawan, dan terakhir Pak Fuad Hasan,” kata Jaksa KPK Greafik Loserte dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Kamis 1 Oktober 2026.

Mulanya Jaksa menampilkan foto uang dolar Amerika Serikat masing-masing sebesar US$35 ribu dan US$75 ribu. Uang tersebut disita dari Ahmad Taufiq.

“Iya, ada dua memang barang buktinya,” ucap Taufiq membenarkan adanya penyitaan uang tersebut.

Lalu Jaksa menampilkan dan mengonfirmasi bukti setoran uang sebesar Rp 500 juta ke saksi Budi. Uang itu diketahui dikirimkan dalam dua kali transaksi ke rekening penampungan KPK.

“Yang ingin ditunjukkan adalah barang bukti nomor 1585, Pak Budi Darmawan, punten, Pak. Lihat di sini, Pak, bisa terlihat, Pak, ya? Kami melihat ada setoran tunai Rp 250 juta, yang bahasanya bentuk kooperatif travel berdasarkan rekomendasi satgas KPK. Bapak masih ingat menyetorkan sejumlah uang itu ke rekening penampungan KPK?. Kedua, juga Rp 250 juta, 2 kali Rp 250 juta. Jumlah totalnya adalah Rp 500 juta. Bapak titipkan di rekening penampungan KPK untuk disita oleh penyidik kami,” ujar Jaksa Greafik mengonfirmasi.

“Iya,” kata Budi Darmawan.

Kemudian, Jaksa mengonfirmasi foto barang bukti uang tunai sebesar USD 500 ribu kepada Fuad. Jaksa menyebut uang itu disita dari Nina Kirana, anak Fuad. Fuad membenarkan uang yang ditunjukkan itu sebelumnya disita dari kediamannya. Saat penyitaan itu ada Nina.

“Betul,” ujar Fuad.

Diketahui, empat orang duduk sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Keempatnya yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Jaksa KPK mendakwa rangkaian perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain merugikan keuangan negara, perbuatan para terdakwa juga menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU