HOLOPIS.COM, JAKARTA— Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap alasan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kapolri. Puan menyebut pemberhentian Listyo dilakukan karena memang sudah waktunya, namun membantah hal tersebut berkaitan dengan faktor usia.
Pernyataan itu disampaikan Puan usai rapat paripurna DPR menyetujui pemberhentian Listyo dari jabatan Kapolri, Kamis (1/10/2026). Dalam rapat yang sama, DPR menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Listyo.
Saat ditanya wartawan mengenai alasan pemberhentian Listyo, Puan menjelaskan keputusan tersebut dilakukan secara terhormat karena waktunya memang sudah tiba.
“Dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,” kata Puan saat ditemui wartawan, Kamis (1/10).
Wartawan kemudian memastikan apakah alasan pemberhentian tersebut berkaitan dengan usia Listyo. Puan membantahnya secara singkat.
“Tidak, tidak ada,” jawab Puan.
Puan juga menjelaskan DPR menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri pada 30 September 2026. Setelah itu, proses pencalonan Suyudi ditindaklanjuti melalui mekanisme DPR, termasuk uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III.
Puan mengatakan tidak ada persoalan yang dipermasalahkan dalam proses tersebut. Komisi III kemudian menyetujui pencalonan Suyudi secara aklamasi sebelum hasilnya dibawa ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan DPR.
“Selama tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan ya sesuai mekanisme dan sesuai dengan tata tertib yang ada, ya bisa saja itu segera dilakukan,” ujar Puan.
Puan menyebut Suyudi selanjutnya dijadwalkan dilantik Presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Ia memastikan rangkaian pergantian tersebut dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan Kapolri.
“Insyaallah hari ini rencananya Presiden akan segera melantik calon Kapolri yang tadi sudah ditetapkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan terkait dengan Kapolri,” kata Puan.



