KPK Duga Makelar Proyek Bekasi Ipda Yayat Sudrajat Punya Glamping di Ciater

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus menelusuri sejumlah aset milik anggota Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Cimanggis, Depok, Ipda Yayat Sudrajat. Penelusuran membawa tim penyidik KPK ke lokasi area glamping kebun durian dan alpukat yang berlokasi di Ciater, Subang, Jawa Barat.

KPK menduga aset tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Area glamping itu ditaksir seluas 1,5 hektar.

“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap di Kabupaten Bekasi, Penyidik masih terus melakukan penelusuran aset-aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Diantaranya, hari ini penyidik melakukan pengecekan ke lokasi area glamping kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektar, yang berlokasi di Ciater, Subang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu, 30 September 2026.

KPK menduga aset glamping itu tak atas nama Yayat (YYS). Melainkan mengatasnamakan Rista Mardiana (RST) yang merupakan istri Yayat.

“Aset tersebut diduga milik YYS yang diatasnamakan RST,” ungkap Budi.

Rista sedianya sudah diagendakan diperiksa penyidik KPK pada pekan lalu. Namun, yang bersangkutan tak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah beberapa rumah Yayat di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dan Depok, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan lantaran Yayat diduga berperan selaku makelar proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan mendapat imbalan hingga puluhan miliar rupiah. Diduga salah satunya penerimaan Rp 1,4 miliar dari pengusaha Sarjan, yang kini sudah berstatus terdakwa.

Penelusuran aset serta dugaan keterlibatan Yayat mencuat setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pengembangan kasus suap yang sebelumnya menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara. Sprindik umum yang belum mencantumkan nama tersangka itu diterbitkan per Agustus 2026.

Selain Ade Kuswara, kasus dugaan suap ijon proyek juga menjerat ayah Ade bernama H. M Kumang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan dan pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya dijerat setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU