Kejagung Ungkap PT CNI Diduga Manipulasi Dokumen untuk Ekspor Nikel Tanpa RKAB

2 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA — Kejagung ungkap dugaan penggunaan rangkaian dokumen bermasalah yang dimanipulasi oleh PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dimulai dari penerbitan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai kondisi sebenarnya hingga persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang terbit tanpa verifikasi menyeluruh.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, PT CNI terlebih dahulu meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sebenarnya.

“PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya,” kata Anang dalam konferensi pers, Jumat (25/9).

Anang menjelaskan, bahwa dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu syarat pengajuan rekomendasi izin ekspor ke Kementerian ESDM. Namun, saat rekomendasi diajukan, PT CNI disebut belum memiliki RKAB.

“Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor,” ujar Anang.

Anang mengatakan pada celah berikutnya terjadi dalam proses pengajuan persetujuan RKAB di Dinas ESDM Sulawesi Tenggara. PT CNI disebut meminta MHI dan NR tidak memeriksa dokumen secara menyeluruh.

“PT CNI meminta MHI dan NR untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB,” katanya.

Akibatnya, persetujuan RKAB yang diduga telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan kembali digunakan untuk memenuhi persyaratan ekspor.

“Persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor,” tutur Anang.

Anang memaparkan, berdasarkan penyidikan, PT CNI yang memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sepanjang 2017-2019.

“PT CNI secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban DMO atau Domestic Market Obligation,” kata Anang.

Anang juga menyebut, para penyelenggara negara yang memenuhi permintaan PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang dimanipulasi tersebut diduga turut menerima sejumlah uang dari perusahaan itu.

“Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan pihak PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI,” ujarnya.

2 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Nur Aisah Zamil
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU