Mahfud MD Tetap Menolak Jadi Pemohon Gugatan Gibran, Denny Indrayana: Saya Mengerti Sikap Beliau

9 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengungkapkan bahwa Mahfud MD tetap memilih tidak menjadi pemohon tambahan dalam perkara gugatan terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Denny mengatakan, dirinya kembali berkomunikasi dengan Mahfud untuk menanyakan kemungkinan mantan Menko Polhukam tersebut mempertimbangkan kembali sikapnya.

Komunikasi itu dilakukan setelah adanya permintaan dari pakar hukum tata negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, agar ditambahkan pemohon dari unsur pasangan calon (paslon) Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD.

“Prof. Mahfud konsisten dengan jawaban awalnya, karena masalah etika, lebih memilih tidak menjadi Pemohon,” kata Denny dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Denny mengaku memahami keputusan Mahfud yang memilih tidak terlibat sebagai pemohon dalam perkara tersebut. Menurutnya, Mahfud tetap berpegang pada pertimbangan etika sebagaimana disampaikan sejak awal.

“Saya sangat mengerti pilihan sikap Beliau tersebut,” ujarnya.

Denny Menanti Putusan Sembilan Hakim Konstitusi

Di tengah dinamika pengajuan perkara tersebut, Denny berharap sembilan hakim konstitusi dapat mempertimbangkan substansi keadilan dalam memutus perkara yang berkaitan dengan keabsahan pencalonan Gibran.

Ia mempertanyakan apakah Mahkamah Konstitusi (MK) bersedia menegakkan keadilan substantif tanpa terkungkung persoalan prosedural yang berpotensi menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara.

“Kita tunggu, apakah Sembilan Hakim Konstitusi berkenan menegakkan keadilan hakiki yang tidak terkekang dengan masalah prosedural tenggang waktu, kedudukan hukum pemohon, kewenangan Mahkamah, dan finalitas putusan MK?” tutur Denny.

Denny menegaskan bahwa perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum di MK.

Menurutnya, keputusan akhir berada di tangan sembilan hakim konstitusi yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut.

“Mata rakyat mengawasi perkara ini, mata hati Sembilan Hakim yang akan menjadi pemutus akhirnya,” kata Denny.

Ia menutup pernyataannya dengan seruan, “Salam Integritas!”

Pernyataan Denny tersebut menyoroti dua hal, yakni sikap Mahfud yang tetap menjaga pertimbangan etik dengan tidak menjadi pemohon serta harapan agar MK mempertimbangkan substansi keadilan di tengah persoalan prosedural dan kewenangan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

9 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU