HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut sedikitnya 52 perusahaan di Indonesia yang terafiliasi dengan modal asal Malaysia dan Singapura terindikasi berkontribusi terhadap munculnya titik panas dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026.
Temuan tersebut disampaikan WALHI dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia: Mengeksplorasi Strategi Pemutusan Siklus Bencana Tahunan dengan Penyelesaian yang Berkelanjutan” yang digelar The Human Rights and Inclusive Policies (HURIP) Foundation di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Pengkampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI, Umi Ma’rufah, mengatakan analisis yang dilakukan pihaknya menggabungkan data sebaran titik panas (hotspot) dengan penelusuran struktur kepemilikan kelompok usaha.
Dari analisis tersebut, WALHI menyebut terdapat sedikitnya 372 perusahaan di Indonesia yang terindikasi terlibat dalam karhutla selama 2026. Dari jumlah itu, 26 perusahaan disebut berafiliasi dengan kelompok usaha asal Malaysia dan 26 lainnya terafiliasi dengan Singapura.
“Kami melacak berdasarkan afiliasi grupnya, dan menemukan sekitar 26 perusahaan asal Malaysia serta 26 entitas terafiliasi dengan Singapura yang berkontribusi terhadap munculnya titik api di lahan konsesi mereka,” kata Umi.
Dia mencontohkan sejumlah kelompok usaha yang disebut dalam temuan WALHI, di antaranya ; Sime Darby, Genting, dan Kepong dari Malaysia. Sementara dari Singapura, WALHI menyoroti PT Kayung Agro Lestari yang menurut mereka tercatat menyumbang hingga 229 titik panas.
Umi menilai keterkaitan kepemilikan lintas negara perlu menjadi perhatian dalam penanganan karhutla, terutama ketika aktivitas perusahaan menghasilkan keuntungan ekonomi sementara dampak ekologis dan sosialnya dirasakan masyarakat di Indonesia.
“Penerima manfaat ekonomi terbesar dari aktivitas ekstraktif ini berada di negara tetangga, sehingga sangat tidak adil jika beban ekologis dan pemulihannya hanya ditanggung oleh Indonesia,” ujarnya.
WALHI Catat 895 Ribu Hektare Area Terbakar
WALHI juga memaparkan data mengenai luas area yang terdampak kebakaran sepanjang 2026. Berdasarkan data yang dihimpun organisasi tersebut, luas area terbakar diperkirakan telah melampaui 895.000 hektare. Sebarannya disebut terkonsentrasi di lima provinsi utama.
WALHI juga mencatat lebih dari 850.614 jiwa terdampak Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat kondisi yang berkaitan dengan karhutla dan kabut asap.
WALHI menilai besarnya dampak tersebut menunjukkan bahwa karhutla perlu dipandang sebagai persoalan ekologis yang bersifat sistematis. Organisasi lingkungan itu juga menggunakan istilah “ekosida” untuk menggambarkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Dalam paparannya, WALHI turut menolak pandangan yang menempatkan fenomena El Nino sebagai satu-satunya faktor penyebab karhutla. Berdasarkan data yang mereka gunakan, faktor tersebut disebut hanya berkontribusi sekitar 0,1 persen sebagai pemicu api.
Ahli Soroti Penerapan Strict Liability
Persoalan pertanggungjawaban korporasi juga menjadi perhatian dalam diskusi tersebut.
Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran, Prof. Maret Priyanta, menilai penerapan asas tanggung jawab mutlak atau strict liability perlu diperkuat dalam penanganan perkara lingkungan yang melibatkan korporasi.
Menurutnya, perusahaan yang memegang Hak Guna Usaha (HGU) maupun perizinan kehutanan semestinya telah memahami risiko kebakaran yang dapat terjadi di wilayah operasionalnya.




