HOLOPIS.COM, JAKARTA – Posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) ternyata bukan penetapan yang bersifat permanen. Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan data tersebut terus diperbarui agar kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tercatat tetap sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Pemutakhiran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki ketepatan sasaran program perlindungan sosial, sehingga bantuan dapat diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.
Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat BPS, Budi Setiawan, mengatakan DTSEN berfungsi sebagai social registry sekaligus database penduduk terpadu yang memuat kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Menurutnya, integrasi data diperlukan karena selama ini informasi masyarakat tersebar di berbagai sumber dan belum seluruhnya terkonsolidasi.
“DTSEN menghimpun, mengintegrasikan, dan menyelaraskan data yang selama bertahun-tahun tersebar serta belum terkonsolidasi dengan baik. Ketidakpaduan data selama ini kerap memicu kendala di lapangan, seperti keluarga mampu terus menerima bantuan, sementara keluarga yang membutuhkan justru terlewat dari pencatatan,” ujar Budi.
Menurut BPS, penggunaan DTSEN juga membuat sejumlah kelompok rentan yang sebelumnya belum tercatat mulai masuk dalam basis data pemerintah.
“Satu per satu keluarga yang tadinya tidak terdata kini tercatat secara akurat. Mereka yang tadinya ‘tidak terlihat’ oleh pemerintah kini menjadi ‘terlihat’,” lanjutnya.
Desil Tidak Bersifat Permanen
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penentuan desil kesejahteraan dalam DTSEN.
Budi menegaskan pengelompokan desil tidak bersifat final. Perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat memungkinkan posisi sebuah keluarga dalam desil mengalami perubahan setelah data diperbarui.
“Pengelompokan desil dalam DTSEN bukanlah keputusan final yang kaku. Kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah sangat cepat, bahkan sering kali lebih cepat daripada proses pencatatan oleh pemerintah. Oleh karena itu, DTSEN adalah milik kita bersama, di mana partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga keakuratannya,” jelas Budi.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat yang merasa terdapat kesalahan dalam data juga dapat ikut mengajukan perbaikan.
Pemerintah membuka sejumlah kanal untuk pemutakhiran data secara mandiri. Warga yang menemukan kekeliruan dapat mengajukan usulan perbaikan atau sanggahan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), aplikasi Cek Bansos resmi Kementerian Sosial, maupun kanal Cek DTSEN yang disediakan BPS.
Pemutakhiran dan sinkronisasi DTSEN secara umum dilakukan setiap tiga bulan.
Namun, pemerintah juga menyiapkan mekanisme percepatan atau fast-track untuk kebutuhan tertentu maupun kondisi darurat.




