HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena (SJL) sebagai tersangka. Sirajudin dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Pemkab Bolmut), Sulawesi Utara dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Penetapan tersangka Sirajudin merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca rangkaian Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Manado, dan wilayah Sulawesi Utara pada Senin 19 September 2026. Dalam OTT itu, Tim KPK mengamankan 14 orang dan barang bukti berupa uang senilai Rp 200 juta.
“Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu SJL (Sirajudin Lasena) selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030,” ucap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa 22 September 2026.
Dalam konstruksi perkara, Sirajudin diduga mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut. Ia juga diduga menentukan fee proyek sebesar empat persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.
“Selain itu, SJL juga diduga telah melakukan ploting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proyek dilaksanakan, dengan cara memerintahkan Kadis PUPR Bolmut untuk menulis siapa sajavendor yang akan melaksanakan pekerjaan proyek-proyek di DinasPUPR. Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS,” kata Taufik.
Selanjutnya atas persetujuan Bupati, sambung Taufik, Kadis PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengkondisikan proses pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh vendor yang sudah di ploting sebelumnya. Pokja kemudian berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi dalam proses PBJ agar lolos dan terpilih sebagai pemenang.
“Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian fee 10 persen untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp 1,9 miliar,” ungkap Taufik.
Selain dugaan pemerasan tersebut, Sirajudin juga diduga memperoleh penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam kurun waktu tahun 2023-2026 dengan total mencapai Rp 11,14 miliar. Pada tahun 2023-2024, Sirajudin menjadi Pj. Bupati Bolmut dan tahun 2025–2026 menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030.
“Dengan, dari Kadis Lingkungan Hidup (LH) Bolmut yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kadis Kesehatan Bolmut sebesar Rp 350 juta dan Penerimaan dari pihak-pihak lain senilai Rp 10,79 miliar,” tutur Taufik.
Atas dugaan perbuatannya, Sirajudin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menjebloskan Sirajudin ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 22 September sampai dengan 11 Oktober 2026,” tandas Taufik.




