SIM Keliling Jakarta Jumat Ini: Lokasi, Syarat hingga Biaya

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Buat warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis, layanan SIM Keliling kembali dibuka di lima wilayah pada Jumat (18/9/2026).

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan ini untuk membantu masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Informasi tersebut disampaikan Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro.

Ini 5 Lokasinya

Layanan SIM Keliling tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.

Berikut lokasi yang tersedia:

  1. Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
  4. Jakarta Barat: Lobi selatan Mall Ciputra
  5. Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Warga yang hendak memperpanjang SIM disarankan menyiapkan seluruh dokumen dan biaya yang diperlukan sebelum datang ke lokasi.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon perlu membawa:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  • SIM lama asli yang masih berlaku;
  • Bukti pemeriksaan kesehatan;
  • Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

SIM Telat Sehari Harus Bikin Baru

Ini bagian yang perlu diperhatikan pemilik SIM.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, meskipun baru lewat satu hari, pemilik SIM tidak dapat memperpanjangnya melalui layanan SIM Keliling.

Dalam kondisi tersebut, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan kepolisian.

Karena itu, pemilik SIM sebaiknya mengecek tanggal kedaluwarsa sebelum mendatangi gerai SIM Keliling.

Berapa Biayanya?

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Untuk perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya lain yang diperlukan dalam proses perpanjangan, seperti tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Dengan begitu, pemohon perlu menyiapkan dana tambahan di luar tarif PNBP perpanjangan SIM.

Sebelum berangkat, pastikan SIM masih dalam masa berlaku dan seluruh persyaratan sudah disiapkan agar proses perpanjangan di lokasi SIM Keliling berjalan lebih lancar.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU