JAKARTA, HOLOPIS.COM — Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mempertanyakan standar penindakan dan penanganan perkara yang diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mellisa menyoroti perbedaan cara KPK menangani perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut dengan kasus dugaan suap pengurusan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyeret sejumlah orang yang disebut sebagai kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam kasus ATR/BPN, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dari delapan tersangka tersebut, KPK menyebut empat orang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Namun, hingga saat ini Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dan KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Perbedaan pola tersebut menjadi sorotan Mellisa ketika membela Gus Yaqut. Ia menegaskan, menurut pihaknya, tidak terdapat aliran uang kepada Gus Yaqut yang menjadi dasar untuk menempatkannya sebagai tersangka.
“Saat tidak ada serupiahpun aliran uang kepada Gus Yaqut, KPK sampaikan bahwa aliran uang kasus kuota haji sampai hingga pucuk pimpinan, ‘ya kalau di Kementerian pucuknya adalah Menteri’,” kata Mellisa dalam tweetnya di akun X @MellisA_An, Kamis (17/9/2026).
Mellisa juga menyinggung narasi yang menurutnya berulang kali muncul di ruang publik terkait posisi Gus Yaqut sebagai Menteri Agama saat kebijakan pembagian kuota tambahan haji ditetapkan.
“Jutaan kali Gus Yaqut di-framing sudah pasti bersalah karena keputusan membagi kuota tambahan yang berulang kali disampaikan oleh DPR sendiri bahwa itu adalah kebijakan Menteri berdasarkan UU Haji Pasal 9,” ujarnya.
Soroti Penyitaan Aset Rp100 Miliar
Mellisa kemudian mempersoalkan pemberitaan mengenai penyitaan aset yang nilainya disebut mencapai Rp100 miliar dalam perkara tersebut.
Menurutnya, penyitaan tersebut kerap dikaitkan dengan Gus Yaqut tanpa menjelaskan secara rinci siapa pemilik aset yang disita.
“Di saat tidak ada aliran kepada Gus Yaqut, dengan bermodalkan hanya menyita ‘paspor’ KPK tetap mentersangkakan Gus Yaqut. Lalu muncul narasi media disita 100 miliar. Tanpa menyebutkan secara jelas dari siapa sitaan itu berasal. Di setiap pemberitaan siapapun yang disita fotonya tetap ‘Gus Yaqut’!” kata Mellisa.
Ia juga mempersoalkan narasi mengenai nilai kerugian negara yang sejak awal disebut mencapai Rp1 triliun.
Menurut Mellisa, pemberitaan mengenai perkara tersebut telah membentuk persepsi publik sebelum proses pembuktian di pengadilan selesai.
“Masyarakat dibuat marah dan benci dengan narasi yang sejatinya tidak benar,” ujarnya.
Mellisa kemudian menyoroti narasi mengenai 8.400 jemaah yang disebut gagal berangkat haji akibat persoalan kuota.




