HOLOPIS.COM, JAKARTA – Nama Amanda Rigby tengah menjadi sorotan setelah status kewarganegaraannya tercatat sebagai warga negara asing (WNA) dalam dokumen pengajuan rekomendasi pernikahan dengan musisi sekaligus Komedian Andre Taulany.
Kabar tersebut mencuat setelah nama Andreas Taulany dan Amanda Lintang Larasati Rigby tercatat dalam notifikasi rekomendasi nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Ciputat Timur yang ditujukan kepada KUA Kebayoran Baru. Hingga 14 September 2026, dokumen fisik pendaftaran disebut belum diterima KUA Kebayoran Baru.
Status Amanda sebagai WNA membuat proses administrasi pernikahan perlu memenuhi sejumlah persyaratan tambahan. Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan bahwa pernikahan antara WNI dan WNA membutuhkan pemeriksaan dokumen dari kedua calon pengantin serta pemenuhan dokumen yang berasal dari negara asal pihak WNA.
Lantas Sobat Holopis, apa saja proses dan persyaratan yang perlu dipenuhi WNA untuk menikah di Indonesia?
1. Dokumen WNA
Salah satu dokumen yang harus disiapkan yakni surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah atau Certificate of No Impediment (CNI). Surat tersebut berasal dari kedutaan atau kantor perwakilan negara yang bersangkutan.
Selain itu, calon pengantin WNA wajib melampirkan fotokopi akta kelahiran dan paspor. Dokumen lain yang diperlukan meliputi data kedua orang tua serta akta cerai atau surat keterangan kematian bagi calon pengantin berstatus duda atau janda.
2. Surat dari Kedutaan
CNI menjadi salah satu dokumen yang harus dipenuhi calon pengantin WNA. Surat tersebut merupakan keterangan status tidak ada halangan untuk menikah yang diterbitkan oleh kedutaan atau kantor perwakilan dari negara yang bersangkutan.
Untuk negara asing yang telah memberlakukan sertifikat apostille, surat keterangan status atau tidak ada halangan menikah atau CNI dari lembaga berwenang di negara asal harus dilengkapi juga dengan fotokopi sertifikat apostille.
3. Dokumen Berbahasa Asing Harus Diterjemahkan
Seluruh dokumen yang menggunakan bahasa asing, kecuali dokumen berbahasa Melayu, harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kementerian Agama Kanwil Bengkulu menetapkan proses penerjemahan tersebut dilakukan oleh penerjemah resmi.




